Jakarta, Mandanews.id – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sebagai produk hukum yang disusun oleh pemerintah dan DPR sebelumnya, ...