Sukabumi, Mandanews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang di sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menyeret R, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yang diduga menggunakan alat ilegal untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran BBM. Tim gabungan dari Polri, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina pun turun tangan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Hasilnya mengejutkan—ditemukan alat ilegal yang sengaja dipasang pada pompa BBM, menyebabkan konsumen menerima BBM kurang dari jumlah yang seharusnya.
Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun! Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa setiap pengisian 20 liter BBM berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata 3% dari takaran normal.
“Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ujar Budi Santoso, dilansir dari Mediahub Polri, Rabu (19/2).
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Metrologi Legal, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda. Polri menegaskan akan terus menindak tegas SPBU nakal yang merugikan masyarakat. (Dwi/red)
Leave a Reply
View Comments