Viral! Puluhan Makam di Indramayu Disegel Berlogo Pengadilan

Heboh, Puluhan Makam di Indramayu Disegel Berlogo Pengadilan Negeri. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Puluhan makam di komplek pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel menggunakan stiker dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Kejadian ini langsung menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial.

Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya 20 makam disegel berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Namun, muncul kejanggalan setelah pihak PN Indramayu membantah keterlibatan mereka dalam penyegelan tersebut.

Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan segel seperti yang ditemukan di lokasi.

“Kami mengetahui adanya penyegelan ini justru dari wartawan yang datang untuk konfirmasi. Pengadilan tidak pernah melaksanakan putusan pidana dengan cara seperti ini, karena berdasarkan hukum acara pidana, eksekusi dilakukan oleh jaksa, bukan pengadilan,” jelas Adrian, Senin (14/10/2024).

Menurut Adrian, hanya perkara perdata yang dieksekusi oleh pengadilan, itupun melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Atas kejadian ini, PN Indramayu merasa dirugikan dan telah melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini, 14 Oktober 2024, laporan polisi telah dibuat. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tegas Adrian.

Ia menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat dampaknya yang dapat mencoreng kredibilitas lembaga yudikatif.

“Ini jelas merugikan institusi kami. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke polisi,” pungkasnya. (Dwi/Zidan)