Mengerikan! Pelajar Jadi Target, 15 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Indramayu

Konferensi Pers: Aksi Berani Polres Indramayu: 15 Pengedar Narkoba Tersungkur, Ribuan Obat Keras Disita. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 15 tersangka pengedar narkoba sepanjang Agustus 2024.

Penangkapan dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari 15 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan warga Indramayu, sementara 3 lainnya adalah warga Aceh.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14.313 butir obat keras tertentu (OKT) yang terdiri dari 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y.

Selain itu, polisi juga menyita 15 unit handphone, 2 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp4.825.000.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 14.313 butir obat keras tertentu dari 15 tersangka di 11 TKP yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/9/2024).

Ari menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan metode tempel dalam mengedarkan barang haram tersebut, dengan target utama kalangan pelajar mulai dari tingkat SMP hingga SMA.

“Kalau ini dibiarkan, kasihan generasi penerus yang akan menjadi tulang punggung pembangunan, khususnya di Kabupaten Indramayu,” tegas Ari.

Para tersangka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

“Ini menjadi perhatian serius kami dari Polres Indramayu dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama dalam memerangi peredaran obat keras tertentu dan narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu,” pungkas Ari. (Dwi/Zidan)