Pengedar hingga Kurir: Polres Indramayu Ungkap Jaringan Narkoba di Tujuh Kecamatan

Konferensi pers di Mapolres Indramayu, Polres Indramayu Bekuk 16 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik 2024. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 16 tersangka dalam Operasi Antik 2024.

Operasi yang digelar di tujuh kecamatan ini mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa dari 12 kasus tersebut, dua merupakan target operasi, sementara sepuluh lainnya adalah kasus tambahan.

“Penangkapan dilakukan di tujuh kecamatan yaitu Sliyeg, Patrol, Kandanghaur, Kroya, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024).

Dari 16 tersangka yang ditangkap, 12 di antaranya adalah pengedar, tiga kurir, dan satu pengguna.

Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram, obat keras jenis Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, dan Double Y sebanyak 1.270 butir.

Selain itu, polisi juga menyita 13 unit ponsel, dua timbangan digital, uang tunai Rp1.270.000, dan empat unit sepeda motor.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah sistem tempel dan menggunakan kurir.

Para pengedar dan kurir narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pengedar obat keras tertentu diancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun.

Sementara itu, pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” jelas Ari. (Dwi/Zidan)