Tim Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Air Terjun Buatan

Kejaksaan negeri Indramayu menahan direktur PT RDC, pemenang tender Air terjun buatan tahap V. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Air Terjun Buatan tahap V.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Kejari Indramayu menetapkan CR, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Kamis (4/7/2024).

Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan tipikor dalam proyek pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019, Kejari Indramayu melalui tim penyidik seksi pidana khusus menetapkan RR, Direktur PT RDC, sebagai tersangka baru pada Senin (15/7/2024).

Informasi tersebut disampaikan oleh Arie Prasetyo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), didampingi Reza Pahlevi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.

“PT RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” jelas Arie.

Arie mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menunjukkan adanya kerugian negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atas proyek tersebut.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” terang Arie.

Tim penyidik Kejari Indramayu juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Pada kesempatan yang sama, Arie menegaskan komitmen Kejari Indramayu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan penegakan hukum,” tutup Arie.

Langkah tegas Kejari Indramayu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Dwi/Zidan)