Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan Bojongsari

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, C mengenakan rompi tahanan. (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan prasarana tebing air terjun buatan Bojongsari oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan satu orang berinisial C sebagai tersangka.

“Hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C. Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Indramayu,” kata Arie dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (4/7/2024).

Arie menjelaskan, saat itu tersangka C dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat menunjukkan potensi kerugian sekitar Rp1.189.871.205.

“Penyidik terus melakukan pengembangan, dimungkinkan juga ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka C dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Pahlevi, menambahkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak tahun 2023. Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum terhadap hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan realisasi kontrak kerja, seperti harga dan volume.

“Alat bukti kita sudah lebih dari cukup, berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, didukung lagi dengan alat bukti lainnya,” terang Reza.

Reza juga meminta dukungan masyarakat agar dalam rangka penegakan hukum, Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut hingga selesai. (Dwi/Zidan)