DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna: Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

Indramayu, Mandanews.id – DPRD Kabupaten Indramayu gelar rapat paripurna. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, dengan agenda mendengarkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rabu (26/06/2024).

Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para Anggota Dewan dari seluruh Fraksi.

Dalam sambutannya, Amroni menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir dan mengikuti Rapat Paripurna tersebut.

Amroni menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menerima Nota Penjelasan Bupati terhadap dua Raperda tersebut dan telah dibahas oleh Fraksi-Fraksi pada tanggal 25 Juni 2024.

Sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu, hasil pembahasan Fraksi-Fraksi ini akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna.

“Fraksi-Fraksi telah membahas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap dua Raperda. Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dari musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu, Fraksi-Fraksi telah siap dengan pemandangan umumnya,” ujar Amroni.

Fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum ini adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Tarwidi, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Akhmad Mujani Nur, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Kiki Zakiyah, Fraksi Demokrat-Perindo dengan juru bicara Nico Antonio, dan Fraksi Merah Putih dengan juru bicara Ahmad Fatoni.

Sementara Fraksi PDI-Perjuangan tidak menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat tersebut.

Secara umum, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap Nota Penjelasan Bupati Indramayu.

Mereka menilai bahwa prosedur dan tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap dua Raperda tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, untuk disampaikan kepada Bupati Indramayu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, guna mendapatkan jawaban maupun penjelasan lebih lanjut dari Bupati Indramayu. (Dwi/Zidan)