Pengedar Sabu Jaringan Sopir Truk di Pantura Indramayu Dibekuk dengan 123,09 Gram Barang Bukti

Jumpa pers Polres Indramayu dalam pengungkapan kurir narkoba jenis sabu. (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Seorang pria berinisial RA (45), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

Dari tangannya, polisi menyita 15 paket sabu siap edar seberat 123,09 gram.

RA ditangkap di Jalan Pantura, Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah tiba di lokasi, petugas kami melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor. Motor dihentikan dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 15 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total 123,09 gram,” ujar Fahri saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024), didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, Tatang Sunarya.

Fahri mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah menawarkan dan menjual narkoba kepada sopir truk lintas provinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu.

“Pelaku ini sering kali menawarkan dan menjual narkoba kepada sopir truk lintas provinsi. Menurut pengakuannya, barang tersebut ia peroleh dari KS yang kini sedang kami cari,” ungkap Fahri.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Dwi/Zidan)