Toni RM Ajukan Praperadilan, Saksi-Saksi Sebut Pegi Setiawan Berada di Bandung Saat Pembunuhan

Toni RM saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, akan mengajukan praperadilan terhadap kliennya yang telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Toni menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan karena pihaknya yakin Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, dan kliennya tidak bersalah.

“Keyakinan kami diperkuat dengan banyaknya saksi yang mengetahui bahwa saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon, melainkan di Bandung,” ujar Toni saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

“Saksi-saksi yang kami hadirkan sudah memberikan kesaksian bahwa pada saat kejadian tersebut, Pegi Setiawan berada di Bandung,” imbuhnya.

Toni menambahkan bahwa timnya telah berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan hari ini dan akan memberikan update setelah proses pendaftaran selesai,” ujar Toni.

Namun, Polda Jawa Barat tetap yakin bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus ini.

Toni mempertanyakan alat bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimal harus ada dua alat bukti,” jelas Toni.

“Kami mendorong agar semua bukti dibuka secara transparan dalam sidang gugatan praperadilan nanti. Jika ternyata bukti yang ada hanya berdasarkan pengakuan, kami berharap hakim dapat bersikap bijak karena ini menyangkut nasib seseorang,” imbuhnya.

“Gugatan praperadilan ini diajukan karena kami meragukan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan,” pungkasnya. (Riyan/Dwi)