DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Jawaban Atas Pendapat Bupati Tentang 2 Raperda

Rapat paripurna DPRD Indramayu. (foto/mandanews.id/dok.)

Indramayu, Mandanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban DPRD atas pendapat Bupati Indramayu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Indramayu.

Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Sirojudin, didampingi Wakil Ketua DPRD, Amroni.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, yang mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan para anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua DPRD, Sirojudin, dalam sambutannya menyatakan bahwa Bupati Indramayu telah menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyelenggaraan Kesehatan pada tanggal 6 Juni 2024.

Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, rapat paripurna ini diadakan untuk mendengarkan tanggapan atau jawaban dari masing-masing fraksi di DPRD terhadap pendapat Bupati.

Jawaban atau tanggapan dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Golongan Karya, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah Putih, dihimpun menjadi satu kesatuan jawaban DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni.

Lebih lanjut, Sirojudin menambahkan bahwa untuk penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dilakukan dalam rapat Panitia Khusus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Rapat Panitia Khusus ini dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 25 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu. (Dwi)