Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Warga Bekasi

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar dalam jumpa pers didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan. (foto/mandanews.id/dwi)

Indramayu, Mandanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, di bawah naungan Polda Jabar, berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Bekasi dan Kuningan yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Budi Santoso (54), warga Perum Kompas Indah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban ditemukan tewas dengan jasadnya dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dua pelaku tersebut adalah AS alias Cuplis (24), warga Kabupaten Kuningan, dan AP (20), warga Kabupaten Bekasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dalam jumpa pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan pada Senin (3/4/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar.

Setelah dilakukan identifikasi melalui sidik jari, korban diketahui adalah Budi Santoso.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu dan pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis, dan unit reskrim Polsek Gantar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.

Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang melintasi TKP. Tak lama kemudian, diperoleh informasi bahwa seseorang menawarkan mobil Daihatsu Sigra putih yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat.

Penjual mobil tersebut menjelaskan bahwa pemilik mobil sudah meninggal.

Setelah diketahui penjual mobil tersebut berinisial AS alias Cuplis dan AP, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan. Namun, pelaku tidak ditemukan karena baru saja pergi.

Pengejaran pun dilanjutkan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

“Pelaku ini kami amankan kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolres.

Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan kawat kopling selama 15 menit dan memukul kepala korban dengan gagang pisau hingga tewas.

Mereka kemudian membuang jasad korban di hutan dan membawa kabur mobil korban.

Kapolres AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa motif pelaku adalah untuk menguasai mobil milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 340 KUHP dan/atau 339 KUHP dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres. (Dwi/Zidan)