Pelaku Perampokan Alfamart Desa Gabus Kulon Dibekuk Polisi, Ternyata Pelaku Warga Kecamatan Pasekan

Konferensi pers Polres Indramayu kasus pengungkapan perampokan bersenjata api yang menggasak minimarket. (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Pelaku perampokan Alfamart di Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Indramayu.

Pelaku diketahui adalah R berusia 26 tahun merupakan warga Kecamatan Pasekan. R meringis kesakitan lantaran kakinya di dor polisi karena saat penangkapan melakukan perlawanan.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata api mainan yang dibeli dari toko mainan.

Ia mengatakan motif dari perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

“Senjata yang digunakan itu adalah senjata mainan yang dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang seharga Rp20.000,” jelas AKBP Fahri saat konferensi pers, Senin (04/03/2024).

“Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa motifnya itu adalah karena yang bersangkutan terlilit hutang, karena yang bersangkutan sering melakukan pinjaman secara online dan juga ikut dalam trading atau forex,” sambungnya.

Kapolres Indramayu menuturkan dari aksi perampokan tersebut, pelaku sempat mengancam pegawai minimarket sebelum mengambil jutaan uang tunai dan belasan bungkus rokok berbagai merk.

Dalam aksinya, pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri. Hal itupun sesuai dengan bukti video yang terekam oleh CCTV.

“Kalau penganiayaan tidak ada, tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya,” kata dia.

“Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.800.000 dan juga ada 14 bungkus rokok yang diambil oleh tersangka dan juga ada pengisian top up Ovo sebesar Rp500.000,” imbuhnya.

“Dari hasil keterangan yang diberikan oleh tersangka mengakui bahwa aksi yang dilakukan secara sendirian, dan ini berdasarkan dari alat bukti yang kita peroleh, misalkan seperti kaya rekaman CCTV,” sambung Fahri.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sekadar informasi, kejadian perampokan tersebut terjadi pada 10 Februari 2024. Pelaku menodongkan pistol ke karyawan Alfamart Desa Gabus Kulon. (Zidan/Dwi)