Tim Sukses Calon Legislatif PKB Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Indramayu

Tim sukses caleg PKB dapil 2 Aan Anisah mendatangi sekretariat Gakkumdu Indramayu. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Tim sukses (Timses) calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Indramayu dari PKB, Aan Anisah, mendatangi Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Rabu (28/2/2024).

Mereka melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu berupa penggelembungan suara pada pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).

Amin Kasan selaku tim pemenangan Aan Anisah menjelaskan, dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara tersebut mengakibatkan pergeseran posisi Aan Anisah dari ketiga suara terbanyak menjadi keempat.

Aan Anisah yang merupakan Caleg PKB Dapil 2 Indramayu dengan nomor urut 5 tergeser oleh Caleg nomor urut 8 yakni Taufiq Zaenal Mustofa.

“Intinya ada ketidaksesuaian hasil antara perhitungan di TPS dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelas Amin, ditemui di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, usai melayangkan laporan dugaan kecurangan tersebut.

Amin menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan atas hasil rekap, total suara yang didapat Aan Anisah adalah 5.427 suara dan Taufiq Zaenal Mustofa sebanyak 5.521 suara. Adapun posisi pertama di PKB Dapil 2 Indramayu diduduki Amroni dengan perolehan 7.465 suara dan diikuti Roikhatul Janah 5.721 suara.

Tim kemudian menemukan adanya selisih data perolehan suara Taufiq Zaenal Mustofa di 4 desa di Kecamatan Juntinyuat, yakni Desa Juntinyuat, Lombang, Limbangan, dan Pondoh. Suara yang diperoleh Taufiq Zaenal Mustofa bertambah 131 dibandingkan dengan data form C1-Plano.

Lanjut Amin, penambahan suara taufik menyebar di lebih dari 30 TPS dengan penambahan bervariasi. Seperti contoh di TPS 11 Desa Pondoh, Taufiq mendapatkan 1 suara, namun di rekap PPK ditulis 6 suara. Contoh lain di TPS 8 Desa Limbangan, Taufiq mendapatkan 6 suara namun di rekap ditulis 10 suara.

Bahkan, kata dia, di salah satu TPS yakni TPS 17 Desa Lombang, Aan Anisah yg mendapatkan 1 suara ditulis 0 pada rekap PPK. Sehingga dari perhitungan tersebut, seharusnya Taufiq Zaenal Mustofa hanya mendapatkan total 5.390 suara. Sedangkan Aan Anisah seharusnya mendapatkan 5.428 suara.

“Jika melihat penambahan suara ini posisi kami, Caleg atas nama Aan Anisah ada di posisi ketiga suara terbanyak,” ujar Amin.

Amin sendiri mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (PPK) yang berbeda dengan perhitungan di TPS. Karenanya, sengketa tersebut kemudian ia bawa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada rekap di tingkat KPU kabupaten.

“Kami sendiri mendapatkan data ini setelah pleno PPK, karena memang keterbatasan personil tim di lapangan,” ucap dia.

Dalam hal ini, Amin meminta Pleno KPU Indramayu membuka kembali form C1-Plano untuk mengungkap kecurangan tersebut. Ia meminta Bawaslu dan KPU memenuhi permintaannya untuk menjaga martabat demokrasi dan keadilan.

“Saya minta C1-Plano dibuka di rapat pleno rekap KPU secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas dia.

Selain ke Bawaslu, hari ini pihaknya akan mengajukan surat laporan kecurangan ke DPC PKB Indramayu, KPU, PPK Juntinyuat, dan Panwascam Juntinyuat.

“Mbak Aan Anisah sebenarnya sudah legowo tidak terpilih menjadi anggota DPRD Indramayu, tetapi dugaan kecurangan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti untuk memenuhi unsur keadilan dalam demokrasi,” ungkap Amin.

Untuk diketahui, saat ini KPU Indramayu tengah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu tahun 2024. Rekapitulasi dijadwalkan dilaksanakan selama 4 hari terhitung sejak Minggu 25 Februari-Rabu 28 Februari 2024. (Riyan/Dwi)