Perisai Sayangkan Banyak Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 di Indramayu Tak Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Perisai BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Casmadi. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Sejumlah petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia usai menjalankan tugasnya pada pemilu 2024 kemarin.

Berdasarkan data terakhir yang dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, ada sebanyak 5 petugas penyelenggara Pemilu dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari petugas Linmas dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kejadian itupun banyak mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya dari Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Ketua Perisai BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Casmadi, mengaku prihatin dengan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Kabupaten Indramayu.

“Ini jadi keprihatinan kita, karena kita ketahui di media massa itu banyak beredar kabar penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal,” ujar dia, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, lanjut Dadi, Perisai juga menyayangkan dengan banyaknya kejadian tersebut, namun para petugas justru tidak tercover jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, Perisai sebelumnya sudah meminta kepada KPU untuk peduli perlindungan jaminan sosial terhadap seluruh petugas yang bekerja. Terlebih, jaminan sosial ini merupakan amanah dari undang-undang.

“Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak bisa mengklaim asuransi sebesar Rp42 juta,” ucap dia.

Dadi menjelaskan, Perisai sendiri adalah perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas mengedukasi, sosialisasi, serta memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat umum.

Perisai sudah mencoba melakukan sosialisasi baik kepada KPU daerah hingga ke tingkat provinsi. Akan tetapi, upaya sosialisasi yang dilakukan Perisai agar seluruh petugas penyelenggara dicover jaminan sosial rupanya belum terakomodir.

“Di Kabupaten Indramayu, diketahui hanya petugas di sembilan desa saja yang tercover jaminan sosial ini. Itu pun karena kesadaran mereka pribadi karena ingin melindungi diri,” jelas dia.

Dadi menerangkan, KPU sebenarnya bisa mengakomodir seluruh petugas agar dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan berkoodinasi dan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah sebagai peserta penerima upah.

Jika KPU tidak mendapat penganggaran dari Pemda, KPU sebenarnya bisa melakukan langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mendaftarkan para petugas penyelenggara Pemilu ke dalam peserta bukan penerima upah atau mandiri.

Di sisi lain, bagi petugas penyelenggara yang meninggal dunia, KPU diketahui sudah menyiapkan anggaran santunan kematian.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Setahu saya, KPU itu merupakan badan yang fokusnya untuk penyelenggaraan Pemilu bukan untuk asuransi walaupun itu boleh-boleh saja. Tapi saya sebagai penggerak yang berfokus pada jaminan sosial menyayangkan banyak petugas yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Dadi Casmadi.

Sementara, Ketua KPU Indramayu, Masykur membenarkan bahwa banyak petugas penyelenggara yang tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk jaminan sosial sendiri sebenarnya akan dicover oleh pemerintah daerah tapi ketika Pemda tidak ada kemampuan untuk anggaran maka dikembalikan pada santunan KPU,” ujar dia.

KPU memperkirakan tidak tercover nya petugas dalam BPJS Ketenagakerjaan karena proses input data yang membutuhkan waktu atau waktu yang mepet dengan hari pelaksanaan.

Namun sebagai gantinya, kata Masykur, KPU sudah menyiapkan santunan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia, yakni sebesar Rp36.000.000.

“Sementara untuk yang sakit sifatnya kita rembes biaya yang digunakan oleh petugas yang sakit saat berobat,” kata dia. (Riyan/Dwi)