Sidang Ke 21 Kasus Penistaan Agama, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Panji Gumilang

Panji Gumilang jalani sidang ke 21 dalam kasus penistaan agama di PN Indramayu. (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang kasus penistaan agama Panji Gumilang, Kamis (22/02/2024).

Agenda sidang yang dijalani Panji Gumilang hari ini merupakan sidang ke 21 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Kita menunggu sampai dengan selesainya pembacaan tuntutan, karena tentu petitum permintaan tuntutannya berapa lama itu akan ada di akhir,” kata Humas PN Indramayu, Adrian Anju Purba.

Ia mengatakan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Panji Gumilang masih akan menjalani empat kali sidang lagi, dengan agenda yaitu pledoi, replik, duplik, dan putusan.

“Habis ini ada agenda pembelaan dari terdakwa, habis pembelaan dari terdakwa kemudian ada tanggapan dari penuntut umum, habis itu ada tanggapan kembali dari terdakwa, nanti baru putusan,” kata Adrian.

“Jadi kalau semua dilalui dan digunakan haknya oleh para pihak maka sekitar ada empat kali sidang lagi,” sambungnya.

Sementara, Panji Gumilang hadir dengan mengenakan setelan pakaian berwarna biru muda dan peci warna hitam, Panji Gumilang memasuki ruang sidang Cakra PN Indramayu, pada pukul 10.33 WIB, sembari memberi hormat ala militer.

“Assalamualaikum, Merdeka,” ucap Panji Gumilang, saat memasuki ruang sidang.

Sidang Lanjutan, JPU Tuntut Panji Gumilang Dengan Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara

Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rama Eka Darma, salah satu Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembacaan tuntutannya, terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP,” ungkap dia saat pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar dia. (Zidan/Dwi)