Polres Indramayu Tangkap Pengedar Ganja Kering Seberat 2 Kg, TKP di Desa Tambi

Polres Indramayu gelar Konferensi Pers tentang penangkapan tersangka pengedar ganja kering di wilayah Desa Tambi Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. (foto/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Polres Indramayu, Jawa Barat gelar konferensi pers tentang penangkapan pengedar narkoba jenis ganja kering dengan barang bukti seberat 2 kilogram, Selasa (06/02/2024).

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika jenis ganja berinisial IM (33).

Tersangka diringkus polisi pada Kamis 1 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, sesaat setelah menerima barang haram tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan tersangka IM diamankan saat setelah menerima sebuah paket. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan barangbukti ganja seberat 2 kg.

“Ketika diamankan, tersangka saat itu juga diketahui sedang menerima sebuah paket. Setelah kita lakukan pemeriksaan, paket itu berisi ganja dengan berat bruto seberat 2 kg,” kata Fahri.

Tersangka mengaku barang haram tersebut diterima dari temannya berinisial IWO. IM dijanjikan akan diberi imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ia dititipi oleh IWO, dimana IWO ini berjanji akan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta ketika barang sudah diterima oleh tersangka IM,” kata dia.

Sampai saat ini, kata Fahri, IWO sendiri masih dalam pengejaran polisi dan masih DPO.

“Sampai saat ini IWO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kami,” imbuhnya.

Kapolres Indramayu menjelaskan, IM dan IWO sebelumnya sudah bersahabat sejak tahun 2009. Namun transaksi barang haram itu diakui IM baru dilakukan satu kali ini saja.

“Menurut pengakuan tersangka IM, transaksi (Ganja) yang dilakukan antara IWO kepada IM ini baru dilakukan satu kali ini saja,” ungkap Fahri.

Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan atas kasus narkotika jenis ganja dalam jumlah fantastis tersebut.

“Akan tetapi, sampai saat ini kami terus berusaha untuk mengembangkan kasus ini,” sambung Fahri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar. (Zidan/Dwi)