Bawaslu Indramayu Beberkan Temuan Pelanggaran selama Masa Kampanye

Konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu Indramayu. (foto/mandanews.id/riyan)

Mandanews.idIndramayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan tiga pelanggaran yang menonjol selama masa kampanye.

Tiga pelanggaran tersebut, yakni, pemasangan alat peraga kampanye (APK), keterlibatan anak-anak saat kampanye, dan administratif.

Menurut Koordinator Penanganan Pelanggar Pemilu, Dede Irawan, sedikitnya terdapat 3.341 pelanggaran pemasangan APK di wilayah Indramayu.

“Ada 22 kecamatan yang melaporkan, dominasi di wilayah protokoler, kedua di dalam zonasi yang dilarang atau 50 meter dari zonasi yang dilarang, dan di wilayah Indramayu Kota. Total ada 3.341 APK,” ujar dia, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu Indramayu, Minggu (31/12/2023).

Sementara itu, terkait sempat viralnya video Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang kampanye di salah satu desa di Indramayu. Dede Irawan mengatakan, Bawaslu Indramayu menemukan pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh Nina.

“Beliau melanggar ketentuan pasal 64 PKPU No 16 tahun 2023, dimana Kepala Daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye,” kata dia.

Namun demikian, Dede menyatakan, tidak ada sanksi terhadap Kepala Daerah yang menjadi ketua tim kampanye, akan tetapi Kepala Daerah tersebut harus berhenti dari ketua tim kampanye.

“Kami memberikan surat kepada KPU, KPU sudah memberikan surat balasan, tidak ada sanksi pidana, hanya administratif, jadi harus berhenti dari jabatan ketua tim kampanyenya,” terang dia.

Tidak hanya itu, lanjut Dede, Bawaslu Indramayu juga menemukan pelanggaran lainnya dalam video viral tersebut. Menurutnya, ada keterlibatan anak-anak saat melakukan kampanye.

“Di situ ada keterlibatan anak-anak. Panwascam sudah memindahkan anak-anak itu, melepas atribut, namun kesulitannya orang tua selalu membawa anaknya,” ungkap dia.

Dede menegaskan, bagi pelanggar yang melibatkan anak-anak saat kampanye dapat dipidanakan.

“Sanksinya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, ada pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 PKPU, yang diberi sanksi yaitu tim pelaksana kampanye atau panitia,” jelas dia.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan masa kampanye dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 November 2024. (Riyan/Dwi)