Pertamina Unit VI Balongan Gelar FGD Dengan Kejaksaan RI

Hindari Tindakan Melanggar Hukum, Pertamina RU VI Gelar FGD Dengan Kejaksaan RI. (foto/istimewa)

Mandanews.idBandung – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan melalui Bagian Legal Counsel menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgement Rule” bersama Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan Jum’at (24/11/2023) di Aula Gardenia, Sheraton Hotel Bandung yang dihadiri Senior Manager Operation and Manufacturing (SMOM) RU VI Iwan Kurniawan bersama Tim Manajemen, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono, S.H., M.H., M.Kn, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H, serta turut diikuti secara online oleh pekerja RU VI dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, SMOM RU VI Iwan Kurniawan menyampaikan, Kejaksaan merupakan stakeholder Pertamina yang memiliki peran besar dalam mengawal dan memberikan arahan agar proses bisnis di Kilang Pertamina Balongan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia sehingga apa yang dilaksanakan dan dikerjakan di RU VI tidak bertentangan dengan hukum.

Iwan menambahkan, tema ini diangkat mengingat terkadang dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan, tidak jarang timbul dampak hukum bagi pengurus atau penyelenggara kegiatan, baik karena permasalahan Business Judgement Rule dalam pengambilan keputusan korporasi maupun karena faktor kelalaian atau kekurang hati-hatian dimana cenderung terkesan lalai atau mengabaikan prosedur, seperti kasus-kasus yang dipublikasikan media massa.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, perlu adanya pemahaman aspek hukum yang lebih komprehensif terkait Business Judgement Rule dalam pengelolaan bisnis dan operasional migas dari sisi aspek hukum yang sangat erat hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari sehingga dapat tercipta pengaturan manajemen yang efektif dan berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Semoga kegiatan ini juga semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin harmonis antara Pertamina dengan Kejaksaan”, tutup Iwan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H, menyambut baik acara FGD ini. Disampaikan Kajati, Eksistensi RU VI sangat krusial sebab menyangkut keberlangsungan hajat hidup masyarakat sehingga Kejakaan RI sebagai salah satu dari lembaga pemerintahan merasa sangat perlu untuk hadir dalam menyukseskan dan menjaga agar Pertamina RU VI Balongan dapat melaksnakan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Pada FGD ini, acara dipandu oleh Area Manager Legal Counsel RU VI I Ketut Putra Arimbawa selaku moderator, sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono, S.H., M.H., M.Kn, bertindak sebagai pemateri.

Dalam kesempatan tersebut, Feri Wibisono memaparkan beberapa hal terkait undang-undang, di antaranya yakni tentang kewajiban Good Corporate Governance dalam UU No 40 Tahun 2027.

Disampaikan Feri, beberapa faktor penyebab pelanggaran pada korporasi di antaranya penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi.

“Pegawai wajib berkinerja sesuai keahlian, dan kewajiban kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan”, terang Feri dalam sesi materinya. (Dwi Fransiska)