Sidang Pertama Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa 3 Pasal Berlapis

Panji Gumilang jalani sidang pertama di Pengadilan Indramayu. (foto/istimewa)

Mandanews.idIndramayu – Untuk pertama kalinya Panji Gumilang menjalani sidang kasus penistaan Agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (08/11/2023).

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu didakwa melanggar 3 pasal.

Read more: Sidang Pertama Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa 3 Pasal Berlapis

Panji Gumilang tiba di PN Indramayu dari Lapas Indramayu menggunakan rompi tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.

Dalam persidangan perdana Panji Gumilang ini, Majelis Hakim Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Yanto menyebut, terdapat tiga pasal yang akan didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Panji Gumilang hari ini.

“Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” jelasnya.

“Kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama,” imbuhnya.

“Ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” tutupnya. (Dwi F)