Bupati Lucky Hakim memimpin apel pagi bersama ASN di Alun-alun Kabupaten Indramayu. (foto/mandanews.id/red.)
Indramayu, Mandanews.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kunjungannya ke Jepang yang menuai sorotan publik.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai memimpin apel pagi bersama ASN di Alun-alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025).
Terkait Surat Edaran (SE) yang melarang bepergian saat libur Lebaran, Lucky Hakim mengaku baru mengetahuinya saat berada di Jepang.
“Saya mungkin kurang aware (menyadari) atau tidak melihat adanya surat edaran tersebut karena banyaknya surat yang masuk setiap harinya,” tutur Lucky.
Dalam hal ini, Lucky menegaskan bahwa ia tidak bermaksud melanggar aturan dan siap menerima segala konsekuensi jika memang dinyatakan bersalah oleh pihak terkait, seperti Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya ingin menjelaskan bahwa niat saya tidak seperti yang dipersepsikan. Namun, saya menyadari bahwa setiap tindakan ada konsekuensinya,” pungkas Lucky.
Selama berada di Jepang, Lucky Hakim mengaku tetap berkomunikasi intens dengan Wakil Bupati (Wabup).
“Pak Wabup sangat teliti dan mengingatkan saya untuk tidak meninggalkan kekosongan kepemimpinan. Saya pun telah mendelegasikan seluruh tugas dan tanggung jawab kepada beliau selama saya di sana,” terangnya.
Menyadari adanya perbedaan persepsi terkait definisi “hari” dalam aturan perizinan, Lucky menyatakan telah menghubungi Gubernur dan berencana menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi.
“Saya merasa bersalah, karena salah mengartikan definisi hari kerja dalam aturan tersebut. Sejujurnya, dalam pemahaman saya, hari yang saya ajukan izin itu adalah hari kerja,” ungkapnya.
Lucky juga menyinggung adanya pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mengatur bahwa kepala daerah tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa izin.
“Definisi saya tentang hari adalah hari kerja, namun saya menyadari seharusnya saya lebih teliti,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya saran dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait keberangkatannya, Lucky membenarkan adanya masukan tersebut.
“Pak Sekda menyampaikan bahwa izin tidak bisa diberikan karena sudah melebihi 14 hari kerja. Saat itu, saya juga merasa mungkin ada yang salah dan seharusnya berdiskusi lebih lanjut,” tuturnya.
Lucky menjelaskan, bahwa rencana keberangkatannya ke Jepang sebenarnya telah disusun jauh hari sebelumnya, bahkan sejak masa kampanye Pilkada tahun lalu.
“Saat kampanye, saya hampir tidak pernah berada di rumah karena kesibukan. Saya berjanji kepada keluarga, terutama anak-anak, untuk berlibur ke luar negeri setelah terpilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lucky mengungkapkan, bahwa tiket keberangkatannya ke Jepang telah dibeli pada bulan Desember 2024, setelah Pilkada namun sebelum pelantikan. Tiket tersebut awalnya dijadwalkan untuk tanggal 2 hingga 11 April 2025.
“Karena perkiraan saya, anak-anak masuk sekolah itu sekitar tanggal 14 April 2025,” ucap Lucky.
Menjelang keberangkatan, Lucky mengaku sempat meminta stafnya untuk membuat surat izin keluar negeri karena adanya potensi hari kerja yang jatuh pada tanggal 8, 9, dan 10 April 2025. Namun, permohonan izin tersebut ditolak dengan alasan pengajuan kurang dari 14 hari kerja.
“Saya sempat bingung karena menurut saya waktu pengajuan masih lama. Namun, staf menjelaskan bahwa yang menjadi masalah adalah jumlah hari kerjanya,” kata Lucky.
Menyikapi hal tersebut, Lucky mengambil inisiatif untuk mengubah jadwal kepulangannya menjadi tanggal 6 April 2025 malam, sehingga tiba di Indramayu pada tanggal 7 April 2025 dan dapat kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025.
“Dalam pikiran saya, dengan memajukan kepulangan, saya tidak akan melanggar aturan terkait hari kerja,” jelasnya. (Dwi/Riyan)
Leave a Reply
View Comments