DPRD Indramayu Angkat Bicara Soal Bupati Lucky Hakim ke Luar Negeri

Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. (foto/mandanews.id/ist)


Indramayu, Mandanews.id – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar, Muhaemin, mempertanyakan pemahaman Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aturan izin perjalanan ke luar negeri.

Pertanyaan ini muncul menyusul sorotan publik terhadap liburan Lucky Hakim ke Jepang saat cuti Lebaran.

Liburan tersebut menuai kritik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyinggungnya karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muhaemin menjelaskan, bahwa masalah ini menjadi diskusi internal di DPRD Indramayu, terutama setelah menjadi sorotan nasional dan dikomentari oleh Wamendagri serta Gubernur Jawa Barat.

“Saya berkomentar dan berbicara tentang aturan, yaitu Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, yang diatur dalam Bab IV pasal 25-32,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).

Regulasi lainnya, lanjut Muhaemin, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Dalam hal ini, Muhaemin mempertanyakan apakah Lucky Hakim memahami aturan ini, mengingat pelanggaran dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

“Persoalannya, apakah Pak Lucky Hakim memahami aturan perjalanan ke luar negeri atau tidak,” kata Muhaemin.

Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Sirojudin, bahwa kepala daerah yang hendak ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri. “Apabila tidak izin, akan ada sanksi, itu sudah jelas,” ucap dia.

Sirojudin juga mempertanyakan apakah Lucky Hakim sudah mengantongi izin atau belum.

Ia sendiri tidak mengetahui hal tersebut karena sebelumnya tidak ada komunikasi dengan DPRD Indramayu.

“Kang Dedi Mulyadi mengatakan belum izin, itu masalahnya. Ada juga yang mengatakan bahwa itu liburan. Terlepas dari liburan atau tidak, kepala daerah tidak ada liburnya,” terang dia.

DPRD Indramayu, kata Sirojudin, lebih mengedepankan penegakan aturan yang berlaku. Mengenai tindak lanjut, pihaknya belum membahasnya secara mendalam dengan para ketua fraksi DPRD Indramayu.

“Kita kan punya hak, namanya interpelasi atau hak menanyakan, bisa saja ditindaklanjuti lebih jauh. Namun, karena sekarang kami masih libur, mungkin nanti ada rapat koordinasi dengan ketua-ketua fraksi,” lanjut Sirojudin.

Sirojudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD Indramayu dan Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, mengungkapkan bahwa komunikasi antara dirinya dan Lucky Hakim memang kurang baik.

Secara pribadi, lanjut Sirojudin, seperti ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri kemarin tidak dibalas oleh Lucky Hakim.

Ia mencontohkan bahwa ucapan selamat Hari Raya Idulfitri yang dikirimkannya tidak mendapat balasan.

“Saya ngucapin selamat sama ngucapin selamat Hari Raya Idulfitri saja gak dibalas, mungkin gak butuh,” ungkap Sirojudin. (Riyan/Dwi)