Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Indramayu, Polisi Usut Distributor dan Produsen

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan di pasar Jatibarang. (foto/mandanews.id/riyan)


Indramayu, Mandanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada sejumlah produk Minyakita yang beredar di Pasaran.

Temuan ini didapatkan saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan di pasar Jatibarang, pada, Rabu (12/3/2025).

Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan beberapa kemasan Minyakita yang isinya kurang dari 1 liter, padahal pada kemasan tertera 1 liter.

“Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, kami menemukan beberapa produk Minyak Kita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meski dalam kemasan tertera sebaliknya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (14/3/2025).

Hillal mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut karena berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 8 Tahun 1999,” kata Hillal.

Saat ini, Hillal menyampaikan, Polres Indramayu tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari distributor hingga produsen.

“Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen,” terang dia.

Dalam hal ini, Hillal mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.

“Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” ujar dia. (Riyan/Dwi)