STI Tagih Janji Wabup Indramayu, Reforma Agraria Harus Masuk RPJMD dan Pengakuan Lembaga Tani Tak Hanya Poktan

Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin saat menemui massa aksi dari Serikat Tani Indramayu di Pendopo Indramayu. (foto/mandanews.id/istimewa.dok.diskominfo)


Indramayu, Mandanews.id – Serikat Tani Indramayu (STI) masih menunggu tindak lanjut janji yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, usai aksi mereka ke Pendopo Kabupaten pada 12 Maret 2025 lalu.

Dalam aksi yang berlangsung di tengah bulan puasa tersebut, Wabup berjanji akan melaporkan tuntutan petani kepada Bupati serta membahasnya lebih lanjut dengan dinas terkait.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai hasil pembahasan tersebut.

Ketua Serikat Tani Indramayu, Damuri, menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar Reforma Agraria dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu.

STI saat audiensi dengan Wabup Indramayu, H. Syaefudin.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa dokumen pembangunan daerah harus memuat Reforma Agraria sebagai salah satu arah kebijakan.

“Reforma Agraria harus masuk RPJMD karena sudah ada landasan hukumnya. Perpres No. 62 Tahun 2023 mengamanatkan hal itu. Jadi, bukan sekadar keinginan kami, tapi memang sudah jadi keharusan,” ujar Damuri, Kamis (27/3/2025).

Selain itu, STI juga mendesak pengakuan kelembagaan petani yang telah diperjuangkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Damuri mengaku memahami jika Wabup Syaefudin memiliki banyak kesibukan. Namun, ia berharap janji yang telah diucapkan tidak dilupakan.

Menurutnya, lebih baik menunggu sedikit lebih lama tetapi dengan hasil yang jelas, daripada sekadar diundang tanpa ada kepastian solusi.

H. Syaefudin saat menemui masa aksi dari STI.

“Lebih baik diundang setelah ada jawaban konkret daripada terburu-buru tapi hasilnya masih ngambang. Yang lebih parah, kalau kami sudah lama menunggu tapi tidak ada kepastian,” kata dia.

“Itu artinya, kami sudah di prank oleh pemimpin yang saat dilantik bersumpah untuk melindungi, menyejahterakan, dan menyelesaikan permasalahan rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Bung Bongkring.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa STI bukan sekadar ingin diundang audiensi atau sekadar buka puasa bersama dengan pejabat.

Yang mereka inginkan adalah kepastian terkait tuntutan mereka: Reforma Agraria masuk dalam RPJMD dan pengakuan kelembagaan petani yang telah diputuskan oleh MK.

Damuri menyebut, bahwa sesuai dengan UU Perlintan hasil judicial review MK : Pemerintah mengakui semua kelembagaan tani yang di dirikan petani, tidak hanya kelompok tani (poktan) tapi juga serikat seperti hal nya STI.

“Sesuai dengan hasil judicial review MK, pemerintah wajib mengakui semua kelembagaan tani, tidak hanya poktan, tetapi juga serikat petani seperti STI. Namun, hingga kini, Dinas Pertanian masih belum menjalankan keputusan tersebut,” tambahnya.

STI mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah diajak Dinas Pertanian Indramayu untuk berkonsultasi ke Kementerian Pertanian di Jakarta.

Hasil konsultasi itu membenarkan tuntutan mereka dan mengarahkan dinas agar mengakui serta memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi semua kelembagaan tani.

Namun, di lapangan, STI menilai implementasi dari hasil konsultasi tersebut masih menggantung tanpa kejelasan.

“Kami menuntut komitmen Pemda untuk menjalankan undang-undang ini. Jangan sampai petani terus-menerus terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan,” pungkas Damuri. (Dwi/red)