Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PKB, H. Dalam S.H.,Kn. (foto/mandanews.id/red)
Indramayu, Mandanews.id – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Indramayu seolah hanya menjadi pajangan tanpa implementasi yang jelas.
Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang seharusnya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok justru terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawasan? Nol besar. Penegakan aturan? Jauh panggang dari api. Faktanya, masih banyak warga yang merokok di sembarang tempat, termasuk di area yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Tak hanya itu, iklan rokok pun masih merajalela, bahkan dengan berani dipasang di lokasi yang seharusnya steril dari promosi tembakau.
Lihat saja di SDN Parean Girang I, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Sebuah spanduk iklan rokok terlihat melintang jelas di depan sekolah pada Selasa, 25 Februari 2025.
Pemandangan ini jelas mencoreng semangat perlindungan generasi muda dari paparan produk tembakau.
“Ini sudah jelas melanggar perda. Mestinya nggak boleh, apalagi di dekat sekolah,” tegas Dalam SH Kn, anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Selasa (04/03/2025).

Dalam Perda KTR Indramayu, pemasangan iklan produk tembakau dilarang berada di kawasan tanpa rokok, di jalan utama atau protokol, serta di perbatasan jalan utama dengan jalan kolektor.

Bahkan, aturan menyebutkan iklan harus sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh melintang.
Yang lebih tegas lagi, iklan rokok seharusnya berjarak minimal 1.000 meter dari batas luar pagar sekolah.

Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Pemerintah daerah seolah tutup mata. Tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang nyata-nyata terjadi. Pertanyaannya, untuk apa perda ini dibuat jika akhirnya hanya jadi dokumen tanpa arti?
Jika ketidaktegasan ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika generasi muda Indramayu semakin akrab dengan rokok sejak dini. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab? (Dwi/red)
Leave a Reply
View Comments