Korban TPPO di Jepang Dikriminalisasi, SBMI Laporkan ke LPSK


Jakarta, Mandanews.id – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) resmi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Lampung Timur.

Permintaan ini muncul setelah korban menghadapi tekanan berupa gugatan balik dari Deni, Direktur LPK Momiji, yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku TPPO.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menyebutkan bahwa tindakan kriminalisasi ini merupakan bentuk intimidasi yang melanggar hak konstitusional korban.

“Gugatan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan tiga korban utama, I, H, dan AF, ke Polres Lampung Timur pada 18 Juli 2024. Mereka melaporkan LPK Momiji atas dugaan TPPO dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/140/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, mereka justru digugat balik oleh Deni ke Pengadilan Negeri Lampung Timur dengan tuntutan ganti rugi Rp 500 juta.

Menurut Hariyanto, gugatan tersebut tidak hanya membebani korban secara finansial dan emosional tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang menyatakan bahwa korban perdagangan orang tidak dapat dikriminalisasi, baik secara perdata maupun pidana.

“Dengan adanya kasus ini, SBMI menegaskan bahwa Indonesia darurat perdagangan orang. Penegakan hukum yang lemah telah mengabaikan hak-hak korban dan menciptakan preseden buruk dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.

SBMI mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar perlindungan terhadap korban TPPO dapat terwujud. (Dwi/red)