Sejumlah kendaraan besar tetap melintas di jalur arteri Kecamatan Losarang. (foto/mandanews.id/riyan)
Indramayu, Mandanews.id – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polri memberlakukan larangan bagi kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih untuk melintas di ruas tol dan jalur arteri pada waktu tertentu.
Namun, pantauan di jalur Pantura Indramayu menunjukkan masih banyak truk besar yang melanggar aturan ini.
Larangan tersebut berlaku pada 20-22 Desember 2024, 24-28 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Meskipun aturan telah ditetapkan, sejumlah kendaraan besar tetap melintas di jalur arteri, termasuk di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda, menegaskan pihaknya akan menindak kendaraan yang melanggar dengan memindahkannya ke kantung parkir.
“Kita akan amankan, kita akan berhentikan ke kantung-kantung parkir yang sudah tersedia, dan nanti kalau sudah waktunya, kita akan izinkan melanjutkan perjalanan,” ujar Hendro pada Minggu (22/12/2024).
Hendro menjelaskan bahwa kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang mengangkut barang esensial, seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi hanya kendaraan-kendaraan angkutan barang yang esensial yang diperbolehkan, yang membawa barang-barang esensial,” tambahnya.
Meski begitu, Polres Indramayu tidak memberlakukan sanksi tilang terhadap pelanggar.
“Tidak ada sanksi tilang, hanya diberhentikan saja sampai jam operasional diberlakukan lagi,” jelas Hendro. (Riyan/Dwi)
Leave a Reply
View Comments