Kepala Bidang Tenaga Kerja, Asep Kurniawan saat ditemui diruang kerjanya. (foto/mandanews.id/dwi)
Indramayu, Mandanews.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Nonon Citra Wulandari, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Asep Kurniawan, memberikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi kewajiban melapor lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023.
“Perusahaan harus memiliki kesadaran untuk melaksanakan wajib lapor lowongan kerja. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” ujar Asep Kurniawan, Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan, pelaporan lowongan kerja tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat.
Dengan adanya informasi yang jelas, pencari kerja dapat mempersiapkan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
“Masyarakat jadi tahu, ‘Oh, saya harus mempersiapkan keterampilan ini atau itu.’ Dengan begitu, pemerintah pun terbantu untuk menyusun pelatihan kerja yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara perusahaan dan pencari kerja di Indramayu, menciptakan sinergi untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Disnaker Indramayu menegaskan akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini.
Perusahaan yang abai terhadap kewajiban tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melewatkan kesempatan untuk mendapatkan tenaga kerja berkualitas.
Asep Kurniawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya menunggu, tetapi aktif meningkatkan keterampilan dan kemampuan.
“Jika semua pihak bekerja sama, baik perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah, maka harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu dapat terwujud,” pungkasnya. (Dwi/red)
Leave a Reply
View Comments