Dede Farhan Aulawi Sampaikan Paparan Perubahan Lingkungan Strategis di Mako Lanal Bandung. (foto/mandanews.id/red)
Bandung, Mandanews.id – Pemerhati Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Dede Farhan Aulawi, menyampaikan paparan bertajuk “Dinamika Perubahan Lingkungan Strategis” di Markas Komando (Mako) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bandung pada Jumat (27/12/2024).
Dalam paparannya, Dede menyoroti pergeseran lingkungan strategis yang dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta implikasinya terhadap geopolitik, geoekonomi, dan kekuatan militer dunia.
“Tatanan dunia saat ini sedang dan akan terus berubah. Perkembangan teknologi yang super dinamis menciptakan ancaman multidimensional, tidak lagi hanya militer tetapi juga nonmiliter,” ungkap Dede di hadapan Danlanal Bandung Kol. M. Taufik, M.Tr.Hanla., M.M., beserta jajaran perwira lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dede menjelaskan dinamika situasi di berbagai kawasan, termasuk konflik Rusia-Ukraina, ketegangan Israel-Palestina, hingga meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea dan Taiwan.
Ia menekankan pentingnya Indonesia membaca setiap indikator ketegangan secara cermat untuk memainkan peran optimal dalam mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Dede juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara berkesinambungan.
Ia mengingatkan para pemimpin satuan untuk terus meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan personelnya sesuai tuntutan tugas masing-masing.
“Jangan pernah puas dengan yang ada, karena setiap saat selalu ada yang lebih baik. Inilah esensi Continuous Process Improvement (CPI),” ujar Dede.
Selain fungsi pertahanan, Dede mengingatkan peran TNI AL sebagai penegak hukum di laut. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjelaskan kewenangan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut untuk mengatasi ancaman dan pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Di akhir paparannya, Dede menegaskan pentingnya membangun kesadaran bela negara di kalangan masyarakat.
Menurutnya, bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
“Bela negara erat kaitannya dengan eksistensi NKRI dan cita-cita bangsa untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan perdamaian dunia,” pungkas Dede.
Acara ini ditutup dengan diskusi interaktif, di mana para peserta menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. (Dwi)
Leave a Reply
View Comments