Indramayu, Mandanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menerima penyerahan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang dan sejumlah barang bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (9/12/2024).
Barang bukti yang diserahkan berupa tiga unit kendaraan roda empat, sejumlah dokumen, dan beberapa bidang tanah.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, di kantornya, Selasa (10/12/2024).
“Barang bukti yang diserahkan ada tiga unit kendaraan roda empat, kemudian ada alat bukti surat berupa dokumen-dokumen, dan beberapa objek berupa tanah,” ujar Arie.
Panji Gumilang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini berstatus tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.
“Saat ini yang bersangkutan (Panji Gumilang) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah Arie.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu sedang merumuskan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu.
“Tim JPU sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Sidangnya akan digelar di Indramayu, namun waktu sidang masih menunggu penetapan dari pengadilan,” jelasnya.
Panji Gumilang dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, serta pencucian uang. Ia didakwa melanggar Pasal 70 Ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Riyan/Dwi)
Leave a Reply
View Comments