Penyegelan Makam di Indramayu, Sekretaris Kecamatan Diperiksa Polisi


Indramayu, Mandanews.id – Sempat viral, kasus penyegelan puluhan makam di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, semakin memanas.

Pada Sabtu (9/11/2024), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu memeriksa Taryadi, seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Arahan, yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan tersebut.

Agusnarto, kuasa hukum Taryadi, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya diberi 15 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus sengketa tanah dan penyegelan makam.

Namun, Agus menegaskan, saat ini penyidikan masih fokus pada permasalahan tanah, sementara soal penyegelan makam belum dibahas.

“Masih dalam tahap awal. Ada sekitar 15 pertanyaan seputar tanah. Untuk penyegelan makam, penyidik belum menanyakannya,” ujar Agus.

Taryadi mengklaim bahwa tanah yang ditempati makam-makam tersebut adalah milik keluarganya, didukung dengan dokumen resmi kepemilikan.

Di sisi lain, Agus membantah tuduhan bahwa Taryadi adalah dalang di balik penyegelan dan konflik tersebut.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video amatir menunjukkan warga merusak makam-makam yang disegel dengan logo dan tulisan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, sesuai dengan putusan perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Menurut kuasa hukum warga setempat, Toni RM, sekitar 20-25 makam disegel, yang mengakibatkan ketegangan antara pihak Taryadi dan pemilik tanah, Sukani.

Toni mengklaim bahwa tindakan penyegelan dan perusakan makam dipicu oleh provokasi Taryadi yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Rencananya, Toni akan melaporkan insiden ini ke Polres Indramayu dan menuntut penyelidikan lebih lanjut.

“Saya punya bukti video. Taryadi tidak pernah mau datang untuk mediasi, padahal ia seorang PNS yang menjabat sebagai Sekcam,” tegas Toni. (Riyan/Dwi)