Konferensi Pers: Polres Indramayu Ringkus Sembilan Maling Motor, Lima Diantaranya Residivis Ditembak Kakinya. (foto/mamdanews.id/riyan)
Indramayu, Mandanews.id – Polisi meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mereka dibekuk dari sejumlah tempat persembunyiannya.
Kesembilan pelaku curanmor tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu, berinisial M (33), R (24), I (32), K (37), S (27), T (37), P (47), A (30), dan D (40).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari sembilan pelaku, lima diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kelima residivis itu ditembak bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Petugas kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada lima pelaku itu. Karena saat akan dilakukan penangkapan mereka hendak kabur bahkan melawan,” kata Ari Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/10/2024).
Selain meringkus para pelaku, Ari Setyawan menyampaikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu unit mini car roda tiga, kunci leter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk mini car roda tiga ini, tadi kita langsung kembalikan kepada pemiliknya,” ucap Kapolres Indramayu.
Ari Setyawan mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan mempelajari CCTV yang terpasang di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Indramayu.
Atas perbuatannya, Ari Setyawan Wibowo menyatakan, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Para pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil sepeda motor tanpa izin dan merusak kunci kontak sepeda motor,” terang Ari Setyawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Indramayu dan akan menjali proses hukum lebih lanjut. (Riyan/Dwi)
Leave a Reply
View Comments