Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Indramayu Fokus Sosialisasi Pajak Usaha Baru

Tingkatkan PAD, Bapenda Indramayu Masif Sosialisasikan Pajak Daerah. (foto/mandanews.id/istimewa)


Indramayu, Mandanews.id – Demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu terus gencar melakukan sosialisasi pajak daerah kepada para Wajib Pajak (WP) dengan langkah yang masif dan terstruktur.

Sosialisasi ini tidak hanya menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tetapi juga meliputi pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa tenaga listrik.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk mendata WP baru. Ketika menemukan pelaku usaha baru, seperti rumah makan, yang belum terdaftar di sistem, kami segera mengunjungi dan mensosialisasikan kewajiban mereka untuk mendaftar sebagai WP,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Syadali, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL), Siti Jubaedah, baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap pelaku usaha baru untuk mendaftar sebagai WP daerah.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Untuk memastikan pajak daerah terkumpul dengan optimal, Bapenda Indramayu memiliki dua bidang yang fokus menangani hal ini, yaitu Bidang PBB dan BPHTB serta Bidang PDL.

PBB-P2 mencakup Pajak Bumi dan Bangunan di perdesaan dan perkotaan, sementara BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti transaksi jual beli.

“PBB dibayarkan setiap tahun, dengan tenggat waktu berbeda untuk tiap golongan WP. WP dengan tagihan di atas Rp 2 juta (golongan 4 dan 5) harus membayar paling lambat 30 September, sedangkan WP golongan 1, 2, dan 3 yang memiliki tagihan di bawah Rp 2 juta, diberi waktu hingga 30 November,” jelas Jubaedah.

Sementara untuk pajak lainnya, Bidang PDL menangani pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Target Pajak Daerah 2024: Rp 178,6 Miliar

Target pajak daerah Kabupaten Indramayu untuk tahun 2024 dipatok sebesar Rp 178,6 miliar, dengan proyeksi kenaikan setelah revisi APBD.

Dari target tersebut, sektor tenaga listrik (PLN) memberikan kontribusi terbesar, diikuti oleh pajak jasa makanan dan minuman (restoran), serta pajak jasa kesenian dan hiburan.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari tren realisasi pajak yang selalu mengalami kenaikan,” tambah Jubaedah.

Untuk memudahkan WP, pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui aplikasi PJDL Online, yang bekerja sama dengan Bank BJB.

Dengan sistem ini, selain mencegah kebocoran, status penunggak pajak juga dapat dipantau secara real-time, berkat sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Jubaedah juga menjelaskan perbedaan antara usaha makanan yang dikenakan pajak dan yang tidak.

Restoran permanen dengan penyajian dan omzet tertentu wajib membayar pajak, sementara usaha kecil seperti angkringan dan gerobak dorong tidak dikenakan pajak. (Riyan)