Bawaslu Tegaskan ASN Agar Bersikap Netral pada Masa Kampanye Pilkada di Indramayu

Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu. (foto/mandanews.id/riyan)


Indramayu, Mandanews.id – Isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu 2024 menjadi perhatian serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menegaskan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, walaupun sejauh ini belum ada laporan resmi soal pelanggaran netralitas ASN pada masa tahapan kampanye. Namun, Bawaslu Indramayu telah menerima beberapa informasi awal dari masyarakat terkait hal tersebut.

“Kalau laporan belum ada, baru sebatas informasi awal saja,” kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2024).

Menurut Tabroni, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak berdiam diri. Bahkan, penelusuran pun sudah dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut benar atau tidak. Termasuk melakukan pengawasan lainnya pada tahapan kampanye sekarang ini.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membantu Bawaslu menjalankan tugas pengawasan,” ujar dia.

Diketahui, sesuai aturan dalam Pasal 2 Undangan-undangan Nomor 5 tahun 2014, bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. ASN harus netral agar pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu.
  2. Sosialisasi/kampanye media.
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.
  4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
  5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik.
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
    (Riyan/Dwi)