Lukman Edy Terancam Hukum, PKB Indramayu Melapor ke Polisi

PKB Indramayu Laporkan Mantan Sekjen DPP Lukman Edy ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Indramayu, Rabu (7/8/2024).

Lukman Edy dituduh mencemarkan nama baik PKB secara lembaga dan nama baik Ketua PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu, Amroni, menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy yang dianggap merugikan partai dan pimpinan PKB.

“Kami sebagai kader PKB melaporkan Lukman Edy karena sudah menyampaikan keterangan yang menurut kami sudah merugikan partai dan pimpinan kami,” ujar Amroni.

Amroni menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy dinilai oleh pengurus partai sebagai berita bohong atau fitnah karena tidak sesuai dengan fakta.

Salah satu pernyataan yang dipermasalahkan adalah terkait pengurangan peran Dewan Syuro dan transparansi keuangan partai.

“Menurut kami itu tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada di kami,” tegas Amroni.

Menurut Amroni, pelaporan ke kepolisian merupakan cara yang sah secara konstitusi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman Edy.

“Kita merasa dirugikan dengan adanya pernyataan itu. Artinya bertolak belakang. Pernyataan pak Lukman ini merugikan kami sebagai kader dan partai,” jelasnya.

Amroni berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut.

“Kita sampaikan ke pihak yang berwajib, agar bisa menindaklanjuti hal ini, salah satunya pelaporan ke Polres Indramayu. Kita akan tunggu bagaimana tindak lanjut dari laporan ini,” katanya.

Diketahui, Lukman Edy menyampaikan kritik mengenai berkurangnya peran Dewan Syuro yang berdampak pada dinamika internal PKB dengan relasi PBNU, serta mengomentari soal keuangan partai yang dianggap tidak transparan.

Hal ini diungkapkan oleh Lukman Edy di Jakarta beberapa waktu lalu. (Dwi/Zidan)