Waduh, Ada Sekdes di Indramayu Diduga Palsukan Tandatangan dan Stempel Camat untuk Buat Akta Jual Beli

Ilustrasi. (foto/mandanews.id/istimewa)

Indramayu, Mandanews.id – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini. Kok bisa?

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.

Sungguh ironis, diduga oknum Juru Tulis/Sekretaris Desa (Sekdes) Singaraja diduga telah memalsukan tanda tangan dan stempel Camat serta Kuwu dalam pembuatan AJB.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ada 17 dokumen pembuatan AJB yang dipalsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan tersebut meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima oleh oknum Juru Tulis.

Dari hasil penelusuran di lapangan, beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh Camat Indramayu guna menemukan solusi.

Namun, dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan, oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Saat dikonfirmasi, Camat Indramayu, Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, namun beliau membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB di Desa Singaraja.

Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban), atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (Dwi/red)