Dua Pejabat Ditahan: Korupsi Dana Padat Karya Mangrove Indramayu, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Kejari Indramayu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penanaman Mangrove tahun 2020. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu.

Kasus ini terkait dengan program yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS) Cimanuk Citanduy pada tahun 2020.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala BPDAS berinisial RD yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, serta BP, Pelaksana Tugas Kasi Program BPDAS yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

“Potensi kerugian negara yang sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan akibat kegiatan tersebut sebesar Rp1.133.629.000,” ujar Arief pada Rabu (17/7/2024).

Arief menjelaskan, pada tahun 2020, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Cimanuk-Citanduy mendapatkan anggaran sebesar Rp13.050.000.000 untuk rehabilitasi hutan mangrove, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari jumlah tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp12.746.560.000 atau 97,67 persen.

“Anggaran tersebut termasuk pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp5.941.260.000, dengan total 3.300.700 batang bibit mangrove yang masing-masing seharga Rp1.800,” jelas Arief.

Namun, lanjut Arief, realisasi pembelian tersebut tidak sesuai dengan yang tercatat, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.330.629.000 yang menjadi potensi kerugian negara, sebagaimana dihitung oleh BPK.

Selain menahan kedua tersangka, Kejari Indramayu juga telah menyita uang hasil tindak pidana senilai Rp575.000.000 yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tim penyidik kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” tutup Arief. (Dwi/Zidan)