Polisi Indramayu Tangkap Kurir Narkoba dengan 103,12 Gram Sabu, Sempat Kejar-kejaran di Pesawahan

Konferensi Pers: Kurir Sabu di Indramayu Ditangkap, Barang Bukti 103,12 Gram Sabu Disita. (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang diduga sebagai kurir narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 103,12 gram.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan JN dilakukan di jalan pesawahan, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu segera menuju lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya. Namun, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran hingga ke jalan pesawahan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap JN yang kelelahan,” ujar Fahri.

Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dalam tas selempang yang dikenakan JN, dengan berat bruto 103,12 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang yang berjuluk ‘Bos Wetan’ untuk diedarkan kembali kepada konsumennya,” kata Fahri dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024), didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, Tatang Sunarya.

Fahri menjelaskan, JN mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan sebutan ‘Bos Wetan’, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk setiap kali mengedarkan sabu, JN menerima upah sebesar Rp1.500.000.

“Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ‘tempel’, yaitu setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” terang Fahri.

Atas perbuatannya, JN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fahri. (Dwi/Zidan)