Pemkab Indramayu Ajukan RTRW 2024-2044, Fokus pada Pengembangan Kawasan Segitiga Emas Rebana

Indramayu, Mandanews.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu 2024-2044 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Dalam perubahan RTRW tersebut, Pemkab Indramayu sangat memperhatikan investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegaskan pentingnya aspek ini saat memberikan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RT/RW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral yang diadakan di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

Nina Agustina menyatakan bahwa Kabupaten Indramayu merupakan bagian integral dari Kawasan Segitiga Emas Rebana Metropolitan, sebuah super kawasan ekonomi yang dirancang untuk mempercepat pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Dalam mendukung kawasan Rebana, RTRW Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut investor.

RTRW Kabupaten Indramayu dirancang untuk mengarahkan pengembangan beberapa kawasan strategis, antara lain:

  • Kawasan peruntukan industri,
  • Kawasan penghasil garam,
  • Kawasan perikanan,
  • Kawasan tanaman pangan,
  • Kawasan permukiman,
  • Kawasan pariwisata,
  • Kawasan hutan.

Lebih lanjut, beberapa kawasan strategis yang telah disusun dalam RTRW ini meliputi:

  • Kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel,
  • Kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi,
  • KPI Metropolitan Rebana,
  • Kawasan agropolitan.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Nina Agustina.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah saatnya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting untuk mensejahterakan masyarakat,” ungkap Syaefudin.

Sementara itu, Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, menyatakan bahwa berbagai usulan rencana perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat, memastikan keselarasan dan sinergi antar wilayah. (Dwi/Zidan)