LPS Cetak Sejarah, Sehatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar

Temu media lembaga penjamin simpanan (LPS). (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejarah baru dalam menangani bank bermasalah.

Baru-baru ini, LPS sukses menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dari status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank normal.

Ini merupakan kali pertama LPS menyehatkan BDR dengan kewenangan baru sesuai UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Ini inovasi baru yang memungkinkan LPS menyelamatkan bank dengan melibatkan calon investor atau pihak lain sebelum memutuskan opsi resolusi seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, Kamis (13/6/2024).

Suwandi menjelaskan, sesuai UU P2SK, LPS berwenang menangani BDR dengan menjajaki bank atau calon investor yang berminat mengambil alih aset dan kewajiban bank. Sebelumnya, LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Untuk menyehatkan BIMJ, LPS bekerjasama dengan Bank BJB sebagai kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

Penyehatan dilakukan dengan mengonversi pinjaman BIMJ ke Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman BIMJ sebesar Rp39 miliar.

Dengan cara ini, LPS menghemat Rp127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan jika bank dilikuidasi.

Suwandi menambahkan, setelah konversi tersebut, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83 persen dan rasio kas rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Dengan KPMM dan rasio kas tersebut, BIMJ memenuhi ketentuan kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.

“Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp160,89 miliar, total kewajiban Rp158,42 miliar, simpanan Rp114,20 miliar, dan total ekuitas Rp2,47 miliar,” ujarnya.

Menurut Suwandi, dengan UU P2SK, LPS kini dapat bertindak lebih dini dalam menangani bank sebelum kondisinya memburuk.

Fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank telah meningkat dari sekadar paybox dan loss minimizer menjadi risk minimizer, dengan tambahan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum opsi resolusi diputuskan, seperti menempatkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat.

“Penjajakan kepada calon investor dilakukan pada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya. Opsi ini telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” jelasnya.

Terkait update likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Suwandi menyampaikan bahwa per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar BPR KRI yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp331,15 miliar (97,98 persen) dari total rekening sebanyak 33.400 (97,26 persen). BPR KRI dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim terus menunjukkan tren positif. Pada 2021, pembayaran klaim tahap pertama memerlukan 9-14 hari kerja, namun kini pada 2024 hanya membutuhkan 5 hari kerja.

Para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR KRI diimbau segera menyelesaikan kewajibannya.

LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai MoU yang sudah ada. (Dwi/Zidan)