Polres Indramayu Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Motor, 15 Kendaraan Disita

KONFERENSI PERS: Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 16 Pelaku Pencurian Bermotor dalam Operasi Jaran Lodaya. (foto/mandanews.id/zidan)


Indramayu, Mandanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus 16 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan para pelaku dilakukan selama Operasi Jaran Lodaya yang digelar pada 11-20 Mei 2024.

Dari 16 tersangka yang ditangkap, 6 diantaranya merupakan residivis.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, satu buah pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti kunci leter T.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, dan ada satu orang penadah.

“Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Fahri dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024).

Fahri menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksi pencurian di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Modus operandi mereka adalah hunting sepeda motor di jalan dan perumahan warga.

“Mereka mengamati situasi, dan ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Fahri.

Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Tersangka J menggunakan pistol mainan yang dibelinya dari online shop seharga Rp80.000 untuk menakuti korban.

“Saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, ditemukan beberapa barang bukti lain yang terkait, termasuk senjata mainan berbentuk pistol. Senjata ini digunakan saat melancarkan aksinya,” tambah Fahri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun sampai dengan 9 tahun,” tegas Kapolres Indramayu. (Dwi/Zidan)