Jelang Idul Fitri, Polsek Jatibarang Gagalkan Penyelundupan Jutaan Butir Petasan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Butir Petasan yang Akan Dikirim ke Banten. (foto/mandanews.id/zidan)

Indramayu, Mandanews.id – Kepolisian Sektor Jatibarang jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelundupan jutaan butir petasan menjelang Idul Fitri 1445 H. Petasan tersebut hendak dikirim ke daerah Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial VS (27) dan BU (34), yang berperan sebagai pengantar petasan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku itu rencananya akan digunakan pada saat perayaan Idul Fitri. Pelaku ini mengantar, membeli, kemudian mengambil dan melakukan pembayaran. Pelaku bukan pembuat,” kata Kompol Rynaldi Nurwan, Kapolsek Jatibarang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Rynaldi menyampaikan, para pelaku menyelundupkan satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton, menggunakan mobil bak terbuka.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim petasan ke wilayah Banten. Saat melintas di Jalur Pantura, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, petugas kepolisian menggagalkan pengiriman tersebut.

“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton yang berisi 1 juta butir petasan jenis korek,” ungkapnya.

“Jadi pada hari Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, tanggal 27 April 2024, kami dapat informasi dari warga bahwa ada orang yang sedang packing petasan dan akan dikirim ke luar wilayah Jatibarang,” imbuhnya.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil kita amankan di Jalan Raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, petasan itu mau dibawa ke daerah Banten,” sambungnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.

Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Dwi/Zidan)