Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras, Dilindas Pakai Alat Berat

Puluhan ribu botol miras berbagai jenis dimusnahkan dengan alat berat. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu memusnahkan sebanyak 44.796 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Tidak hanya miras, 310 liter minuman tradisional jenis tuak dan ciu pun turut dimusnahkan.

Dengan menggunakan alat berat, pemusnahan dilakukan di area Sport Center (SC), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Kabid Penegakan Perundangan-undangan peraturan daerah Satpol PP kabupaten Indramayu, Esmega mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menghormati datangnya bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba.

“Pemusnahan ini sebagai bagian dari penegakan Perda nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu serta menghormati datangnya bulan suci Ramadhan,” kata dia.

Esmega menuturkan, ribuan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah kabupaten Indramayu.

“Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu,” tutur dia.

Sementara Asisten Daerah Pemda Indramayu, Jajang Sudrajat menambahkan, pemusnahan ini salah satu bentuk keseriusan Pemda Indramayu dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.

Dalam hal ini Jajang berharap, masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

“Karena permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan ini akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadhan,” ungkap dia. (Riyan/Dwi)