Dor! Polisi Tembak Dua Kaki Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Agen BRI Link di Indramayu

Polres Indramayu gelar konferensi pers kasus pembunuhan dan perampokan pengusaha perbankan. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Tim Resmob Polres Indramayu bersama Tim Opsnal Gabungan Polda Jawa Barat meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik agen perbankan (BRI Link) di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku merupakan tetangga korban, yakni berinisial AS (53). Pelaku ditangkap di sebuah tempat kost, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa memberikan timah panas di kedua kakinya.

“Jadi pada hari Minggu pukul 03.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka AS ini. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri, bahkan mengancam jiwa petugas, akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (11/3/2024).

Fahri Siregar menyampaikan, dalam aksi perampokan tersebut, pelaku mengambil uang korban senilai Rp12.800.000 yang digunakan untuk membeli handphone dan hiburan malam seperti karaoke.

“Uang yang diambil pelaku dari korban senilai Rp12.800.000, uangnya untuk keperluan sehari-hari, untuk membeli handphone bahkan juga sempat dipergunakan untuk karaokean. Itu yang diakui oleh si tersangka,” jelas Fahri.

Selain mengambil uang tunai, Fahri mengatakan, pelaku juga mengambil Handphone milik korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di rumah korban.

“Selain uang, handphone korban dan DVR CCTV yang berada di rumah korban juga diambil oleh pelaku. Barang tersebut (DVR CCTV) sempat dibuang di sungai, daerah Tuparev Kabupaten Cirebon untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kapolres Indramayu.

Tidak hanya pelaku AS, lanjut Fahri, Polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya berinisial DR (48), RZ (24), dan W (35). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Cirebon yang berperan sebagai penadah.

“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhannya satu orang atas nama inisial AS. Namun karena ada barang milik korban yang hilang yaitu handphone, lalu handphone ini sempat dijual oleh tersangka AS kepada saudara W, dan akhirnya ada keterlibatan saudara DR dan juga saudara RZ,” tutur Fahri.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga diketahui telah menyita barang bukti berupa satu buah dompet, kabel konektor DVR CCTV, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fahri menyatakan, masing-masih pelaku dijerat pasal berbeda, karena berbeda peran saat menjalankan aksinya.

“Si tersangka AS kita kenakan pasal 338 dan 339 dan juga 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara, untuk tersangka DR, RZ, dan W, dikenakan pasal 480 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Fahri.

Diketahui, kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik toko sekaligus agen perbankan BRI Link terjadi pada Senin 4 Maret 2024, di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Korban berinisial M ditemukan tewas tergeletak di lantai rumahnya dengan sejumlah luka ditubuhnya. (Riyan/Dwi)