Bentuk Satgas Sikat Sindikat, BP2MI Wanti-wanti Calon Pekerja Migran di Indramayu Tempuh Proses Secara Legal

Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, A Gatot Hermawan. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Kabupaten Indramayu masih menjadi salah satu daerah penyumbang TKI atau pekerja migran terbesar di Indonesia.

Terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024, angka penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu mencapai 54.201 orang.

Dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 10.023 PMI, tahun 2021 sebanyak 5.225 PMI, tahun 2022 sebanyak 12.784 PMI, tahun 2023 sebanyak 20.900 PMI, per Maret 2024 sebanyak 5.269 PMI. Angka tersebut berdasarkan data yang tercatat oleh BP2MI Kabupaten Indramayu.

Melihat itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewanti-wanti agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menempuh proses secara legal.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, A Gatot Hermawan, saat melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI di Desa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (27/3/2024).

Gatot mengatakan, inti sosialisasi ini adalah BP2MI ingin mengingatkan lagi dan mengedukasi kembali kepada masyarakat soal pentingnya menempuh proses secara legal.

“Saat mereka ingin berangkat bekerja ke luar negeri mereka diharapkan memiliki pemahaman yang cukup terkait migrasi yang aman,” kata dia.

Sehingga, lanjut Gatot, saat bekerja di luar negeri nanti, mereka bisa selalu dalam keadaan aman serta saat pulang bisa membawa hasil dan tidak tertipu oleh calo-calo.

Imbauan ini disampaikan Gatot, karena saat ini masih banyak oknum yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri dengan sejumlah iming-iming.

“Mereka menempuh proses yang ilegal, dampaknya tentu merugikan bagi PMI, para PMI itu jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas dia.

Gatot mencontohkan, banyak kasus yang diterima oleh BP2MI soal praktik ilegal penyaluran kerja ke luar negeri, laporan ini bahkan nyaris masuk setiap hari. Mulai dari hilang kontak, penyiksaan, tidak digaji, dan lain sebagainya.

“Kita juga sebenarnya dengan pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi tiada henti-hentinya. Tapi praktik penyaluran ilegal ini selalu ada saja,” ujar dia.

Kendati demikian, sebagai badan yang fokus dalam perlindungan PMI, Gatot menuturkan, pihaknya tidak akan lelah untuk terus melakukan sosialisasi. Seperti yang dilakukan hari ini di Widasari, berdasarkan data yang dicatat BP2MI, minat warga desa setempat bekerja ke luar negeri dinilai cukup tinggi, yakni total 123 orang sejak tahun 2020.

Selain itu, BP2MI sendiri sudah membentuk Satgas Sikat Sindikat, tugasnya untuk menangani hingga melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus TPPO.

“Untuk penanganan kasus TPPO ini kita juga sudah membentuk satgas namanya Satgas Sikat Sindikat,” terang dia. (Riyan/Dwi)