TPS 15 Desa Anjatan, TPS 03 Desa Tugu Lelea dan TPS 12 Desa Cipaat Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Masyarakat sedang melakukan pencoblosan pada Pemilu serentak yang dilaksanakan 14 Februari 2024. (foto/mandanews.id/dwi)

Indramayu, Mandanews.id – Atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Kecamatan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

3 TPS tersebut diantaranya, TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan direkomendasikan PSU untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea direkomendasikan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan DPR-RI.

TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas direkomendasikan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).

Bawaslu merekomendasikan PSU di 3 TPS tersebut dengan alasan, bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, telah ditemukan tiga orang pemilih dari luar kota, yakni dua orang asal Jakarta Barat, dan satu orang asal Wonogiri.

Ketiganya tidak memiliki formulir pindah memilih, namun tetap diberikan surat suara PPWP.

“Jadi di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas ini telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang berasal dari luar kota, dimana mereka tidak memiliki formulir pindah memilih,” kata Kordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, Sabtu (17/2/2024).

Sementara di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Dan pada TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pengawasan TPS menemukan satu orang KTP Garut mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.

“Mereka menggunakan hak pilihnya, namun tanpa mengurus pindah memilih. Diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No 25 Tahun 2023,” tegas Supriyadi.

Sementara itu, KPU Kabupaten Indramayu akan menindaklanjuti rekomendasi yang keluarkan oleh Bawaslu tersebut.

“Setelah rekomendasi turun dari Bawaslu, maka kita punya kewajiban tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi tersebut,” jelas Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur.

“Setelah itu, baru kita akan memberikan sebuah surat keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU kedepannya. Jadi sementara ini waktu untuk pelaksanaan PSU masih belum ditentukan,” sambung Masykur. (Zidan/Dwi)