Pengacara di Indramayu Laporkan Oknum Wartawan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengacara Ruslandi. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Pengacara Ruslandi SH, melaporkan oknum wartawan berinisial H atas dugaan pencemaran nama baik dalam video konten yang tersebar di media sosial whatsapp dan group whatsapp.

Menurut Ruslandi, bahwa pada hari selasa tanggal 6 Februari 2024, pukul 09.30 WIB, dirinya mendapatkan informasi konten video yang berisikan narasi pencemaran nama baik dengan cara memfitnah latar belakang kehidupan pribadi dirinya.

“Itu tidak sesuai dengan fakta, yang dilakukan oleh oknum wartawan inisial H dengan tujuan agar orang lain mengetahui,” ujar Ruslandi, Jumat (9/2/2024).

Menurut Ruslandi, H telah membuat konten video dengan narasi mencemarkan nama baik dengan memfitnah menggelapkan mobil milik negara dan menggelapkan uang milik klien.

Serta menyebutkan Ruslandi memiliki riwayat hidup gelap, dimana terlahir dari seorang janda yang menyandang status muncikari, dan difitnah juga membawa kabur istri temannya sendiri saat menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu, yang bernama Titin Yeni dan kini telah diklaim sebagai istrinya, padahal belum menikah secara syah menurut aturan negara.

“Bahwa narasi konten tersebut sama sekali tidak benar dan fitnah yang sangat keji, saya tidak pernah menggelapkan mobil dinas, faktanya mobil dinas sebagai wakil ketua DPRD Indramayu sudah saya kembalikan kepada bagian Asset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu pada bulan Agustus 2021 lalu,” terang Ruslandi

Terhadap tuduhan penggelapan uang klien Ruslandi itu fitnah, faktanya adalah uang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara ditrasfer.

Kemudian, terkait narasi fitnah bahwa Ruslandi memiliki riwayat hidup gelap berkonotasi bahwa Ruslandi merupakan anak haram yang jadah tanpa memiliki ayah, faktanya ibu saya menikah bujang perawan dengan ayah Ruslandi, Sarpan (alm) dan melahirkan dirinya pada 8 September 1975.

“Dan tentang narasi fitnah bahwa saya yang terlahir dari seorang janda yang menyandang status muncikari adalah tidak benar. Faktanya, ibu saya bekerja sebagai juru masak setiap adanya hajatan atau kenduri di kampung-kampung sekitar tempat tinggal saya,” ungkap Ruslandi.

Selanjutnya dalam konten tersebut Ruslandi juga disebut membawa kabur istri temannya sendiri saat menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu, yang bernama Titin Yeni dan kini telah diklaim sebagai istrinya.

Padahal, kata Ruslandi, belum menikah secara syah menurut aturan negara, hal tersebut merupakan fitnah, faktanya ia menikah dengan Titin Yeni pada tahun 2011 secara resmi di KUA Kecamatan Gabuswetan.

Ruslandi menyebut, H membuat konten video itu semata-mata bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya dan fitnah melalui berita hoax.

Akibat dari perbuatan H, sebagai advokat yang mempunyai nama baik di Indramayu Ruslandi merasa dizolimi dan tercemar nama baiknya dan mengalami kerugian imateril yang tidak dapat diukur dengan rupiah.

“H menyerang dan memfitnah saya karena merasa ada penitipan uang dari kaka kandung tersangka Idris yang menjadi klien saya, yang menurut H uang tersebut tidak diserahkan kepada H sebagai ganti rugi akibat tindakan klien saya,” ungkap dia.

Padahal, terang Ruslandi, uang tersebut tidak diterima H karena menginginkan ganti rugi sebesar Rp1 miliar tidak mau menerima sejumlah nilai kerugian yang real yakni sebesar Rp150 juta dan uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya (Aksan), serta kliennya itu sudah divonis atas perbuatannya selama 3 tahun penjara.

“Dalam surat pengaduan ke Polres Indramayu, saya menyertakan bukti transfer pengembalian uang, buku nikah dan video konten dengan narasi pencemaran nama baik saya dalam pengaduan ini,” tutup Ruslandi. (Riyan/Dwi)