Merasa Calegnya Ditipu Oknum Penyelenggara Pemilu Hingga Rugi Rp100 Juta, Timses Lapor ke Gakkumdu Indramayu

Pelaporan yang dilakukan timses caleg yang merasa ditipu oleh oknum penyelenggara pemilu di Sentra Gakkumdu Indramayu. (foto/mandanews.id/riyan)

Indramayu, Mandanews.id – Tim sukses (Timses) bersama sejumlah warga yang merupakan pendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) pada pileg 2024, menggeruduk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu.

Mereka merupakan pendukung salah satu caleg DPRD Indramayu dari Partai Demokrat Dapil 5, yang meliputi Kecamatan Kroya, Gabuswetan, Kandanghaur, dan Bongas.

Di Sentra Gakkumdu, timses caleg tersebut kemudian melaporkan 3 orang oknum penyelenggara pemilu yang diduga melakukan penipuan terhadap caleg yang mereka dukung.

“Kedatangan kami kemari karena kami merasa tertipu atau dirugikan yang dilakukan oleh teman-teman penyelenggara di tingkat PKD, PTPS, dan PPK di Kecamatan Kroya,” ujar perwakilan Timses Caleg, Uho Alkhudry, di kantor Gakkumdu Indramayu, Selasa (27/2/2024).

Uho menjelaskan, caleg yang mereka dukung itu ditipu dengan iming-iming akan mendapat suara dari oknum penyelenggara tersebut. Caleg yang bersangkutan lalu diminta mentransfer sejumlah uang.

“Kami bukan meminta penggelembungan suara, kami bukan meminta penambahan suara, kami juga tidak membeli suara, tapi kami dengan penyelenggara bersepakat, bahwa untuk suara penyelenggara dialihkan kepada kami,” jelas dia.

Karena iming-iming itu, caleg yang bersangkutan bersepakat menjalin kesepakatan dengan oknum penyelenggara pemilu tersebut, dengan perjanjian oknum penyelenggara akan memberikan sebanyak 2.890 suara. Caleg yang bersangkutan kemudian mentransfer nominal uang senilai kurang lebih Rp100 juta.

Namun, alih-alih mendulang suara besar, perolehan suara caleg yang bersangkutan justru jauh dari harapan. Pasalnya, dari perhitungan timsesnya, caleg dari Demokrat di Dapil 5 Indramayu itu hanya memperoleh suara kurang dari 400 orang di wilayah setempat.

Di sisi lain, Uho menuturkan, perihal besaran nominal sebenarnya tidak menjadi dasar dari laporan yang mereka buat. Akan tetapi, dasar pelaporan ini karena mereka sakit hati dan merasa sangat ditipu.

Mengingat, karena adanya perjanjian itu, caleg tersebut tidak sempat melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah Kecamatan Kroya.

Sosialisasi pun dialihkan ke tempat lain untuk menutupi kekurangan suara yang mesti diperoleh guna bisa merebut salah satu kursi di DPRD Indramayu.

“Kami sudah percaya di wilayah itu karena kami sudah melakukan komitmen dengan mereka. Tapi ternyata di wilayah itu zonk, di situ kami merasa sangat tertipu oleh mereka,” tutur dia.

Uho menceritakan, perjanjian itu berawal dari janji yang diiming-imingi oleh oknum TKD di wilayah Kecamatan Kroya. Oknum itu kemudian menawarkan bahwa kerjasama tersebut turut melibatkan PTPS dan PPK sehingga membuat pihaknya merasa yakin. Transaksi pun dilakukan timses caleg kepada oknum penyelenggara yang bersangkutan.

Selain itu, di Gakkumdu Indramayu, mereka juga melaporkan Lo Partai yang diketahui juga meminta uang untuk hasil C1. Namun hingga saat ini, C1 yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima.

“Jadi total ada empat orang yang kami laporkan. Mereka terindikasi ada pelanggaran etik penyelenggara. Kalau ini persekongkolan membuat rencana, jelas perbuatan yang melanggar Undang-undang,” ujar Uho.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, pelaporan tersebut saat ini sudah diterima oleh petugas di Gakkumdu Indramayu.

Bawaslu Indramayu sendiri, dalam hal ini akan mengkaji terlebih dahulu soal pelaporan tersebut. “Prinsipnya kita terima dahulu laporannya dan kita telusuri dahulu persoalannya,” kata dia.