Panwaslucam Kedokanbunder Gelar Jumpa Pers Tentang Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Konferensi pers Panwaslucam Kedokanbunder. (foto/mandanews.id/ist)

Mandanews.idIndramayu – Panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kedokanbunder, kabupaten Indramayu menggelar jumpa pers dengan tujuan publikasi Pengawasan masa Kampanye. Jumpa pers tersebut diadakan di kantor sekretariat panwascam Desa dan Kecamatan Kedokanbunder, kabupaten Indramayu, Jumat, (08/12/2023).

Dalam acara tersebut hadir, Ketua Panwascam Kedokanbunder Akhmad Yani, S.Pd.I., didampingi oleh beberapa divisi di antranya Eva Mafruhah, S.Pd. Divisi PPPS, Adnan Hidayat, S.Pd Divisi HP2HM, serta dihadiri pula Jajaran panwascam, PKD se Kecamatan Kedokanbunder, Satpol PP, dan beberapa rekan-rekan media.

Di jumpa pers tersebut, Akhmad Yani, S.Pd.I., sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Kedokanbunder, menyampaikan bahwa sebelum tahapan masa kampanye dimulai kami dari panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopimcam.

Lanjut, Akhmad, ASN, Kuwu-kuwu se-kecamatan Kedokanbunder terkait pencegahan, imbauan dan netralitas, serta koordinasi dengan peserta politik supaya pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai.

“Pada tahapan masa kampanye ini pihaknya memerintahkan kepada seluruh jajaran panwas dan pengawas desa (PKD) se-kecamatan Kedokanbunder untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye,” kata Akhmad Yani.

Dia menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Akhmad Yani, S.Pd.I., juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral. pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adnan Hidayat, S.Pd selaku Kordiv PPPS menegaskan bahwa “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023, tentang Kampanye Pemilu”.

“Panwaslu Kedokanbunder beserta seluruh PKD Se Kecamatan Kedokanbunder disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Kedokanbunder,” ujarnya.

Eva Mafruhah, S.Pd. Divisi HP2HM menambahkan; “dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan”

“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” ungkapnya.

“Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” imbuhnya.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan’,” tutupnya. (Dwi F)