Panwaslucam Cantigi Laksanakan Jumpa Pers Tentang Pengawasan Masa Pemilu 2024

Press Rilis Panwaslu Kecamatan Cantigi Tentang Pedoman Pengawasan Masa Kampanye. (foto/mandanews.id/Dwi Fransiska)

Mandanews.idIndramayu – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung. Tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat gelar jumpa pers tentang pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Konferensi pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-kecamatan Cantigi.

Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi mengatakan pada tahapan masa tahapan kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Cantigi agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Ayip berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.

“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Cantigi dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Ayip, saat konferensi pers di Sekretariat Panwaslucam Cantigi, Sabtu (09/12/2023).

Dia menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Selain itu, lanjut Ayip, hal yang dilarang lainnya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Ayip menambahkan, menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang pada saat kampanye.

Ayip menegaskan proses yang ada pemberian atau menjajikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang. Dengan tegas pihaknya akan menindaknya.

“Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” jelas Ayip.

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI dan Polri serta pemerintahan dari tingkat desa hingga tingkat atas diminta untuk netral.

“Kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD tetap harus menjaga marwah untuk tetap netral,” kata dia.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada instansi yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Cantigi.

“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Cantigi,” sambung Ayip.

Hal senada dikatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si. Dia menambahkan pada saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan.

Pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” ujar Arif.

“Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” sambungnya.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” jelas Arif.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H mengungkapkan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Taryanto menyebut Panwaslu Kecamatan Cantigi beserta seluruh PKD se kecamatan Cantigi juga telah melakukan tahapan Pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK.

Ia menuturkan pihaknya juga akan mengawasi kesiapan logistik dan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka.

“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Cantigi,” ungkap Taryanto. (Dwi F)